Bagi perempuan yang sudah menikah, pilihan menjadi ibu rumah tangga atau
wanita karier sering menjadi dilemma. Banyak
perempuan yang akhirnya memutuskan untuk berhenti bekerja setelah menikah.
Alasan mereka macam-macam, ada yang dilarang suami, ingin fokus mengurus
keluarga, tidak bisa membagi waktu dengan baik, dsb.
Tapi yang paling sering saya
temui adalah mereka dilarang oleh suaminya untuk bekerja karena khawatir tidak
bisa mengurusi keluarga. Karena penasaran, saya mencoba bertanya kepada
beberapa teman dan saudara saya. Apakah seorang istri sebaiknya diizinkan untuk
bekerja atau tidak? Apa alasannya?
Sebagian dari mereka mengizinkan
untuk tetap bekerja, selama istri mampu membagi waktu dengan baik dan tetap
mengutamakan keluarga. Alasan mereka mengizinkan ada 2: yang pertama, membantu
suami untuk mencukupi kebutuhan keluarga; yang kedua, agar istri punya kesibukan
dan bisa mengapresiakan dirinya. Untuk alasan yang kedua, mereka rata-rata
tidak ingin melihat istrinya hanya di rumah. Mereka ingin istrinya bisa
berkarya dan waktunya bermanfaat. Bagi mereka, istri yang bekerja akan lebih
bisa mengimbangi suami dalam segala hal. Karena ruang gerak dan wawasannya
lebih luas.
Sedangkan bagi sebagian lagi,
mereka tidak mengizinkan istri untuk bekerja. Alasan mereka juga ada 2: yang
pertama, agar istri bisa sepenuhnya mengurus suami, anak, dan rumah. Mereka
tidak mau istri membagi waktunya untuk kesibukan lain di luar; yang kedua,
mereka khawatir jika nantinya istri punya karier yang lebih bagus dari mereka. Karena
itu mereka merasa lebih nyaman jika istri berada di rumah saja. Dengan begitu
mereka merasa memiliki power sebagai
suami dan tugas untuk mencari nafkah, sepenuhnya ada di pundaknya.
Itulah pandangan dan pendapat
dari laki-laki. Ada yang mengizinkan istri untuk bekerja dan ada yang tidak.
Mereka memiliki alasannya masing-masing. Tapi bagaimana dengan pendapat dan
pilihan dari perempuan sendiri. Saat mereka sudah menikah, apa yang mereka
pilih? Menjadi ibu rumah tangga atau wanita karier?
Pernikahan adalah penyempurnaan
ibadah dari dua insan manusia, perempuan dan laki-laki. Tujuan dari pernikahan
adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawwadah, wa rahmah. Dengan
menikah, maka manusia sudah menyempurnakan separuh agama (Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang hamba menikah maka sungguh
orang itu telah menyempurnakan setengah agama maka hendaklah dia bertaqwa
kepada Allah SWT dalam setengah yang lainnya.”). Dalam pernikahan, suami
dan istri memiliki tugas dan kewajibannya masing-masing. Suami sebagai imam dan
kepala keluarga wajib bekerja untuk menafkahi, melindungi, dan mengayomi. Istri
sebagai penyeimbang keluarga wajib untuk mengurus suami, anak, dan rumah
tangga.